Rumah Sakit Tiara Bekasi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Jamkesda, dan PT Jasaraharja merupakan langkah penting dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang luas dan terjangkau bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat dan aspek terkait kerjasama tersebut:
1. Akses Pelayanan Kesehatan Universal:
Dengan kerjasama BPJS Kesehatan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus membayar biaya secara langsung.
2. Cakupan Kesehatan untuk Penduduk Lokal:
Melalui kerjasama dengan Jamkesda, rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk setempat yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Daerah.
3. Perlindungan Pada Kecelakaan:
Kerjasama dengan PT Jasaraharja memberikan perlindungan kesehatan khususnya terkait kecelakaan. Peserta yang terdaftar dalam program asuransi Jasaraharja dapat menerima pelayanan medis dan pemulihan setelah mengalami kecelakaan.
4. Administrasi Keuangan yang Teratur:
Melalui kerjasama ini, rumah sakit dapat memiliki prosedur administrasi keuangan yang teratur terkait klaim dan pembayaran pelayanan kesehatan kepada peserta program BPJS Kesehatan, Jamkesda, dan PT Jasaraharja.
5. Peningkatan Penggunaan Fasilitas Kesehatan:
Masyarakat menjadi lebih mungkin untuk menggunakan fasilitas kesehatan rumah sakit karena ketersediaan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, Jamkesda, dan PT Jasaraharja.
6. Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan:
Program kerjasama ini dapat mencakup mekanisme untuk memonitor dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta program jaminan kesehatan.
7. Dukungan Pembangunan Kesehatan Masyarakat:
Rumah sakit melalui kerjasama ini juga dapat mendukung program pembangunan kesehatan masyarakat yang dicanangkan oleh pemerintah, termasuk upaya pencegahan dan edukasi kesehatan.
Kerjasama ini dapat memberikan manfaat ganda, yaitu memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan operasional rumah sakit melalui pembayaran klaim yang diterima dari pihak-pihak yang terlibat.











