Langsung ke konten
IGD 24 Jam 0813 8887 1709
WhatsApp
Kepatuhan UU PDP & Kemenkes RI

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pasien

Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026 • Rumah Sakit Tiara Bekasi

1. Komitmen Kerahasiaan Medis

Rumah Sakit Tiara Bekasi berkomitmen penuh untuk melindungi privasi, keamanan, dan kerahasiaan data pribadi serta data kesehatan (rekam medis) setiap pasien, keluarga, dan pengunjung situs web kami. Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Kami dapat mengumpulkan dan memproses data berikut:

  • Data Identitas: Nama lengkap, NIK/nomor identitas, tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto profil (jika relevan).
  • Data Kontak: Nomor telepon, nomor WhatsApp aktif, alamat email, dan alamat domisili.
  • Data Pelayanan Medis: Riwayat keluhan, jadwal janji temu dokter yang dipilih, rekam medis elektronik, hasil laboratorium, dan rontgen diagnostik.
  • Data Penjaminan: Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, kartu asuransi swasta, atau informasi penjaminan korporat rekanan.

3. Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk kepentingan:

  • Penyelenggaraan pelayanan diagnostik, tindakan medis, perawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
  • Verifikasi pendaftaran dan konfirmasi antrean dokter melalui sistem notifikasi WhatsApp resmi.
  • Klaim penjaminan pembiayaan medis kepada BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi rekanan resmi.
  • Kepatuhan terhadap pelaporan wajib sistem informasi kesehatan nasional (SatuSehat Kemenkes RI).

4. Keamanan & Perlindungan Sistem Data

Seluruh data digital pasien disimpan di server terenkripsi dengan protokol TLS/SSL tingkat industri. Akses terhadap berkas rekam medis dan data pasien dibatasi secara ketat hanya untuk tenaga medis berwenang (dokter penanggung jawab pelayanan dan perawat bertugas) dengan otentikasi multi-faktor. Kami tidak pernah memperjualbelikan atau memberikan data pasien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis (*informed consent*).

5. Hak-Hak Pasien Atas Data Pribadi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Anda memiliki hak untuk mengakses resume medis Anda, memperbarui kelengkapan informasi data pribadi yang tidak akurat, serta mengajukan keberatan pemrosesan data di luar kepentingan pelayanan kesehatan langsung.

6. Layanan Informasi & Kontak Petugas Perlindungan Data

Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, atau permohonan terkait privasi data Anda di RS Tiara Bekasi, silakan hubungi tim kami melalui:

Rumah Sakit Tiara Bekasi

Jl. Raya Babelan No. 63, Kebalen, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17610

Telepon: 0813 8887 1709 | WhatsApp Pengaduan: +62821 2330 1690

Email: marketing.rstiara@gmail.com